Direktorat Jenderal Pajak (DJP) keluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak
Jakarta -- Untuk memberikan
kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
melalui PENG-28/PJ.09/2026 tanggal 27 Maret 2026 menyampaikan kebijakan
penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Untuk
Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan
Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun
Pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa batas waktu
normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang
Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian,
pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik
berupa denda maupun bunga, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyampaian
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025;
dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 atas
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan
perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), yang
dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.
Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan
sanksi administratif berupa denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan
Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut.
Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif
telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara
jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025
juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak
Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa implementasi
sistem Coretax, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih optimal.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap segera
melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax
atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan
asistensi. (Ris)
Jakarta -- Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-28/PJ.09/2026 tanggal 27 Maret 2026 menyampaikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan
Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun
Pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa batas waktu
normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang
Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian,
pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik
berupa denda maupun bunga, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyampaian
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025;
dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 atas
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan
perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), yang
dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.
Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan
sanksi administratif berupa denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan
Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut.
Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif
telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara
jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025
juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak
Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa implementasi
sistem Coretax, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih optimal.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap segera
melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax
atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan
asistensi. (Ris)
Jakarta -- Untuk memberikan
kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
melalui PENG-28/PJ.09/2026 tanggal 27 Maret 2026 menyampaikan kebijakan
penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Untuk
Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.
Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan
sanksi administratif berupa denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan
Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut.
Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif
telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara
jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025
juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak
Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa implementasi
sistem Coretax, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih optimal.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap segera
melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax
atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan
asistensi. (Ris)