TRENDING: PintasNews — informasi cepat, ringan, dan mencerahkan.
Light & Enlighten
728 x 90 Top Banner Ads
BREAKING NEWS Stunting, Permasalahan Serius yang Harus Ditangani Bersama • Program MBG, Gerakan Nasional Perbaiki Gizi Anak Bangsa • Bupati Karawang Resmikan Pelayanan BPJS di RSUD Rengasdengklok • KDM Perkuat Pemerataan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi
Headline

Wajah Baru PintasNews untuk Informasi Cepat dan Mencerahkan

Nasional · 3 menit baca
Cirebon

Update daerah tersaji ringkas untuk pembaca Ciayumajakuning

Ekbis

UMKM dan ekonomi digital menjadi fokus konten PintasNews

Lifestyle

Gaya hidup dan informasi ringan untuk pembaca harian

Jawa Barat

Lokal

Berita daerah pilihan

Politik

Politik

Isu publik dan pemerintahan

Ragam

Ragam

Ekbis, otomotif, kesehatan, lifestyle

Berita Pilihan

Lihat Semua

Nasional

Lihat Semua

Jawa Barat

Lihat Semua

Ekbis & Lifestyle

Lihat Semua

Video Terbaru

Lihat Semua

Update pilihan redaksi PintasNews

Video · PintasNews

Kabar daerah dan komunitas

Video · Jawa Barat

Ekbis, UMKM, dan ekonomi digital

Video · Ekbis

Lifestyle dan informasi ringan

Video · Lifestyle

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label djp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label djp. Tampilkan semua postingan

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Pajak



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) keluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak


Jakarta -- Untuk  memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-28/PJ.09/2026 tanggal 27 Maret 2026 menyampaikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2025.

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

 

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut.

Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa implementasi sistem Coretax, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih optimal.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap segera melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan asistensi. (Ris)

 

 


Jakarta -- Untuk  memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-28/PJ.09/2026 tanggal 27 Maret 2026 menyampaikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2025.

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

 

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut.

Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa implementasi sistem Coretax, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih optimal.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap segera melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan asistensi. (Ris)

 

 

Jakarta -- Untuk  memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-28/PJ.09/2026 tanggal 27 Maret 2026 menyampaikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut.

Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa implementasi sistem Coretax, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih optimal.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap segera melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan asistensi. (Ris)

 

 

Home Trending