![]() |
| Wali Kota Cirebon Effendi Edo bersama jajaran Polres Cirebon Kota dalam kegiatan press release dan pemusnahan hasil Operasi Pekat, Senin, 14 September 2026./ist |
CIREBON - Sebanyak 445.741 butir obat keras tertentu jenis tramadol, 121 butir ekstasi, 681 butir psikotropika, dan 75,39 gram sabu diamankan Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terlarang.
Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam kegiatan press release dan pemusnahan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Mako Polres Cirebon Kota, Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan yang sama, polisi juga memusnahkan 4.123 botol minuman keras serta knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba, obat keras terlarang, minuman keras, sekaligus menertibkan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, kepolisian turut mengamankan sejumlah telepon seluler serta alat hisap atau bong yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Bimantoro menjelaskan, pola yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitas peredaran barang terlarang masih tergolong konvensional. Polisi menemukan transaksi melalui sistem cash on delivery (COD) maupun pemesanan secara langsung.
Dari jumlah barang bukti narkotika dan obat keras yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan sekitar 4.600 orang dapat terselamatkan dari sasaran penggunaan atau peredaran barang-barang tersebut.
"Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kita memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.600 orang yang diduga menjadi sasaran penggunaan atau peredaran barang-barang tersebut oleh para pelaku," ungkap Bimantoro.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Ia memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Cirebon Kota serta pihak lain yang terlibat dalam penindakan terhadap peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Edo menilai pemberantasan barang terlarang merupakan bagian dari upaya menjaga kondisi Kota Cirebon tetap aman dan kondusif. Menurutnya, pekerjaan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Ia mengatakan, Pemkot Cirebon bersama Forkopimda akan memperkuat langkah penegakan terhadap berbagai aktivitas ilegal. Langkah bersama antara pemerintah daerah dan kepolisian juga akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.
"Penegakan itu tentunya terhadap hal-hal yang ilegal. Insyaallah, dalam waktu dekat nanti saya bersama Kapolres dan Forkopimda akan melakukan langkah bersama seperti yang pernah kita lakukan dulu," katanya.
Edo menegaskan, perhatian terhadap penyakit masyarakat tidak sebatas persoalan minuman keras. Berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban juga perlu ditangani secara rutin. Upaya serupa, kata dia, selama ini turut dilakukan Satpol PP.
Di lokasi yang sama, Mizar menyampaikan penghargaan kepada seluruh unsur yang telah mendukung pengungkapan dan penindakan tersebut. Menurut Bimantoro, koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam keberhasilan pemberantasan berbagai barang ilegal.
"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen untuk memberantas, menghilangkan, dan menekan peredaran narkoba, minuman keras, serta menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," kata Bimantoro.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari langkah memutus mata rantai peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjadi salah satu sumber pengamanan 4.123 botol minuman keras tersebut.
Selain pemusnahan, kegiatan itu juga diwarnai pengembalian barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor kepada pemiliknya. Bimantoro menyebut press release sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat atas hasil pengungkapan perkara.
Ia berharap kerja sama lintas sektor yang telah terbangun terus diperkuat. Sinergi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai penting untuk menekan potensi gangguan kamtibmas sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak narkoba, obat terlarang, minuman keras, dan aktivitas ilegal lainnya.*(jr)
