Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memeriksa tebung melo yang disita dari pengoplos elpiji |
Cirebon – Polres Cirebon
Kota (Ciko) membongkar kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung
elpiji non subsidi.
Berdasarkan informasi yang
berhasil dihimpun pengungkapan pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi
pertama dilakukan di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon
berdasarkan laporan LP/A/09/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.”Di lokasi tersebut
kami mengamankan tiga pelaku,” tutur Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar,
Selasa, 17 Juni 2025. Masing-masing dengan inisial S ,38, buruh harian lepas
yang bertugas sebagai pengisi ulang elpiji, YM ,50, karyawan swasta pemilik tabung dan
fasilitasnya, serta IR ,51, kurir elpiji. Mereka kedapatan telah
melakukan pengisian dari elpji 3 kg atau tabung melon ke elpiji 12 kg dan 5,5
kg selama tujuh bulan terakhir.
Kasus kedua terungkap pada
5 Juni 2025 di bekas kandang ayam di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan
Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan
tiga pelaku, masing-masing dengan inisial
AS ,31, A ,33, dan G ,41, yang ternyata telah melakukan tindak
pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi sejak Januari 2025.
Tersangka G diketahui
sebagai pemilik fasilitas dan kendaraan, sementara tersangka AS dan A bertugas
sebagai pengisi ulang. “Mereka menggunakan tabung 3 kg subsidi untuk mengisi
ulang tabung 12 kg dengan bantuan alat modifikasi dan es batu guna mempercepat
proses transfer gas,” tutur Eko.
Berdasarkan pengakuan dari
tersangka satu tabung elpiji 12 kg diisi menggunakan empat tabung elpiji 3 kg
bersubsidi. “Ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya
mendapat hak atas gas subsidi,” tutur Eko.
Selain mengamankan
tersangka, Polres Ciko juga mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung
elpiji berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda tiga, mobil boks,
serta ribuan tutup segel tabung elpiji palsu.
Selanjutnya keenam orang
yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No.
6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6
tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sales Branch Manager
Pertamina, M Fadlan Ariska yang hadir pada konferensi pers tersebut
menyampaikan terimakasih atas upaya penegakan hukum yang telah dilakukan Polres
Cirebon Kota. Dijelaskan Fadlan, pengoplosan elpiji 3 kg yang merupakan barang
bersubsidi akan merugikan masyarakat kecil yang lebih berhak untuk
menggunakannya. “Serta berpotensi menyebabkan kelangkaan seperti yang pernah
terjadi di wilayah Jabodetabek pada Februari lalu,” tutur Fadlan.
Selanjutnya Fadlan
mengungkapkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi sehingga penyalurannya tepat
sasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila
menemukan indikasi penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini,” tutur Fadlan. (Ris)