Polres Cirebon Kota Bongkar Pengoplosan Elpiji

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memeriksa tebung melo
yang disita dari pengoplos elpiji



Cirebon – Polres Cirebon Kota (Ciko) membongkar kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pengungkapan pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi pertama dilakukan di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon berdasarkan laporan LP/A/09/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.”Di lokasi tersebut kami mengamankan tiga pelaku,” tutur Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Selasa, 17 Juni 2025. Masing-masing dengan inisial S ,38, buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang elpiji, YM ,50,  karyawan swasta pemilik tabung dan fasilitasnya,  serta IR ,51,  kurir elpiji. Mereka kedapatan telah melakukan pengisian dari elpji 3 kg atau tabung melon ke elpiji 12 kg dan 5,5 kg selama tujuh bulan terakhir.

 

Kasus kedua terungkap pada 5 Juni 2025 di bekas kandang ayam di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing dengan inisial   AS ,31, A ,33, dan G ,41, yang ternyata telah melakukan tindak pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi sejak Januari 2025.

 

Tersangka G diketahui sebagai pemilik fasilitas dan kendaraan, sementara tersangka AS dan A bertugas sebagai pengisi ulang. “Mereka menggunakan tabung 3 kg subsidi untuk mengisi ulang tabung 12 kg dengan bantuan alat modifikasi dan es batu guna mempercepat proses transfer gas,” tutur Eko.

 

Berdasarkan pengakuan dari tersangka satu tabung elpiji 12 kg diisi menggunakan empat tabung elpiji 3 kg bersubsidi. “Ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat hak atas gas subsidi,” tutur Eko.

 

Selain mengamankan tersangka, Polres Ciko juga mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan tutup segel tabung elpiji palsu.

 

Selanjutnya keenam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Sales Branch Manager Pertamina, M Fadlan Ariska yang hadir pada konferensi pers tersebut menyampaikan terimakasih atas upaya penegakan hukum yang telah dilakukan Polres Cirebon Kota. Dijelaskan Fadlan, pengoplosan elpiji 3 kg yang merupakan barang bersubsidi akan merugikan masyarakat kecil yang lebih berhak untuk menggunakannya. “Serta berpotensi menyebabkan kelangkaan seperti yang pernah terjadi di wilayah Jabodetabek pada Februari lalu,” tutur Fadlan.

 

Selanjutnya Fadlan mengungkapkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi elpiji  bersubsidi sehingga penyalurannya tepat sasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini,” tutur Fadlan. (Ris)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama