Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto (tengah) |
Cirebon – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon melakukan
pengawasan pada rekrutmen tenaga kerja di wilayah mereka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi
Hendrianto, menjelaskan pihaknya berupaya keras untuk memberantas praktik
premanisme yang kerap terjadi di bidang ketenagakerjaan, terutama saat proses
rekrutmen oleh perusahaan. "Kami kini melakukan pengawasan pada rekrutmen
tenaga kerja dengan menggandeng
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon selaku Sekretaris
Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Cirebon," tutur Novi, Rabu, 25
Juni 2025.
Selain itu, lanjut Novi, pihaknya juga terus melakukan
sosialisasi pola penjaringan pekerja di perusahaan. "Pasalnya dalam pola
penjaringan tersebut kerap terjadi tindakan transaksional yang dilakukan oleh
oknum eksternal maupun internal perusahaan itu sendiri," tutur Novi.
Bupati Cirebon, lanjut Novi, juga telah
mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara penyampaian informasi lowongan
pekerjaan dan rekrutmen tenaga kerja dalam negeri pada perusahaan di Kabupaten
Cirebon.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembilan poin yang harus
dijadikan sebagai pedoman oleh perusahaan saat hendak merekrut tenaga kerja.
Salah satu poinnya yaitu dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, perusahaan
wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, permohonan data pencari kerja
dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker Kabupaten Cirebon. “Artinya,
setiap rekrutmen yang akan dilakukan oleh perusahaan akan melalui Disnaker
terlebih dahulu sebagai pintu awal,” tutur Novi.
Surat edaran tersebut juga mengatur tentang pencari kerja yang
berdomisili di sekitar perusahaan, termasuk mengakomodir pencari kerja
disabilitas. Sehingga, setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja, harus
menyesuaikan dengan data pencari kerja yang dimiliki pihak desa dan
Disnaker.“Ini sebagai upaya dari berbagai cara yang dilakukan Pemkab Cirebon
dalam mengentaskan pengangguran,” kata Novi.
Dengan pola rekrutmen yang ditetapkan saat ini diyakini Novi
akan mengeliminasi praktik-praktik transaksional, yakni pekerja titipan oknum
dengan berbayar. Karena, setiap orang yang akan mendaftar harus terlebih dahulu
terdaftar dalam data pencari kerja. “Skrining awal kami tentu disesuaikan
dengan data pencari kerja untuk klasifikasi jenis lowongan pekerjaannya,"
tutur Novi. Kemudian, proses selanjutnya akan dilakukan oleh manajemen
perusahaan, sehingga akan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan
kompetensi yang diperlukan. “Namun kami juga membutuhkan komitmen bersama semua
pihak untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tutur Novi. (Hid)