Disnaker Kabupaten Cirebon Awasi Rekrutmen Tenaga Kerja

 


Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto (tengah)


Cirebon – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon melakukan pengawasan pada rekrutmen tenaga kerja di wilayah mereka.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menjelaskan pihaknya berupaya keras untuk memberantas praktik premanisme yang kerap terjadi di bidang ketenagakerjaan, terutama saat proses rekrutmen oleh perusahaan. "Kami kini melakukan pengawasan pada rekrutmen tenaga kerja dengan menggandeng  Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon selaku Sekretaris Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Cirebon," tutur Novi, Rabu, 25 Juni 2025.

 

 

Selain itu, lanjut Novi, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi pola penjaringan pekerja di perusahaan. "Pasalnya dalam pola penjaringan tersebut kerap terjadi tindakan transaksional yang dilakukan oleh oknum eksternal maupun internal perusahaan itu sendiri," tutur Novi. Bupati Cirebon, lanjut Novi,  juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata cara penyampaian informasi lowongan pekerjaan dan rekrutmen tenaga kerja dalam negeri pada perusahaan di Kabupaten Cirebon.

 

 

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembilan poin yang harus dijadikan sebagai pedoman oleh perusahaan saat hendak merekrut tenaga kerja. Salah satu poinnya yaitu dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, permohonan data pencari kerja dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker Kabupaten Cirebon. “Artinya, setiap rekrutmen yang akan dilakukan oleh perusahaan akan melalui Disnaker terlebih dahulu sebagai pintu awal,” tutur Novi.

 

 

Surat edaran tersebut juga mengatur tentang pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan, termasuk mengakomodir pencari kerja disabilitas. Sehingga, setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja, harus menyesuaikan dengan data pencari kerja yang dimiliki pihak desa dan Disnaker.“Ini sebagai upaya dari berbagai cara yang dilakukan Pemkab Cirebon dalam mengentaskan pengangguran,” kata Novi.

 

 

Dengan pola rekrutmen yang ditetapkan saat ini diyakini Novi akan mengeliminasi praktik-praktik transaksional, yakni pekerja titipan oknum dengan berbayar. Karena, setiap orang yang akan mendaftar harus terlebih dahulu terdaftar dalam data pencari kerja. “Skrining awal kami tentu disesuaikan dengan data pencari kerja untuk klasifikasi jenis lowongan pekerjaannya," tutur Novi. Kemudian, proses selanjutnya akan dilakukan oleh manajemen perusahaan, sehingga akan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. “Namun kami juga membutuhkan komitmen bersama semua pihak untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tutur Novi. (Hid)

 

 

 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama