Halaman parkir Samsat Kabupaten Majalengka yang dipenuhi pembayar pajak |
Majalengka – Kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Majalengka meraih Rp 3,7
miliar dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Pengelolaan
Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, menjelaskan
belasan ribu wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor
yang dicanangkan Pemprov Jabar. “Sebanyak 14.973 kendaraan bermotor telah
mengikuti program pemutihan yang dimulai sejak 20 Maret 2025,” tutur Dwi,
Kamis, 10 April 2025.
Program pemutihan pajak
kendaraan bermotor pun menurut Dwi telah menyumbang penerimaan hingga Rp 3,7
miliar. "Dari total penerimaan tersebut, opsen pajak kendaraan bermotor
untuk Pemkab Majalengka mencapai Rp 2,5 miliar," tutur Dwi. Dalam program
ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya membayar pajak tahun berjalan
tanpa melunasi tunggakan pokok, dan denda tahun sebelumnya.
Dwi juga menambahkan
bahwa tidak menutup kemungkinan
penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Majalengka bakal semakin
meningkat dalan beberapa hari ke depan. Dikarenakan program ini akan berlangsung hingga 30 Juni
2025 mendatang. "Kami memprediksi,
dalam satu minggu ini penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Majalengka
meningkat dibanding hari-hari biasanya," tutur Dwi.
Ratusan warga yang akan
membayar pajak kendaraan bermotor tampak menyerbu Samsat Majalengka sejak pagi.
Padahal kantor Samsat baru buka sekitar pukul 08.00 WIB. “Kami membuka seluruh loket pelayanan,
termasuk loket drive thru untuk mengantisipasi membludaknya para pemilik
kendaraan bermotor yang berdatangan,” tutur Dwi. .
Selanjutnya Dwi pun
menambahkan bahwa sejak beroperasi kembali pasca lebaran 2025, Samsat Kabupaten Majalengka telah meraih pendapatan
pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 1,3 miliar. Bahkan, sejak Selasa, 8 April
2025, setelah masa libur Lebaran berakhir hampir setiap harinya warga pun
membludak di Samsat Majalengka. Total penerimaan Rp 1,3 miliar itu terdiri dari
pendapatan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 807 juta, dan
opsen pajak kendaraan bermotor untuk Pemkab Majalengka senilai Rp 532 juta.
Tingginya angka pendapatan
tersebut menurut Dwi menunjukkan masyarakat Kabupaten Majalengka antusias
menyambut program pemutihan tersebut.(Ris)