Pendapatan Samsat Majalengka Capai Rp 3,7 Miliar Sejak Pemutihan Pajak Dilakukan

 


Halaman parkir Samsat Kabupaten Majalengka yang dipenuhi pembayar pajak


Majalengka – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Majalengka meraih Rp 3,7 miliar dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, menjelaskan belasan ribu wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemprov Jabar. “Sebanyak 14.973 kendaraan bermotor telah mengikuti program pemutihan yang dimulai sejak 20 Maret 2025,” tutur Dwi, Kamis, 10 April 2025.

 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor pun menurut Dwi telah menyumbang penerimaan hingga Rp 3,7 miliar. "Dari total penerimaan tersebut, opsen pajak kendaraan bermotor untuk Pemkab Majalengka mencapai Rp 2,5 miliar," tutur Dwi. Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan pokok, dan denda tahun sebelumnya.

 

Dwi juga menambahkan bahwa  tidak menutup kemungkinan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Majalengka bakal semakin meningkat dalan beberapa hari ke depan. Dikarenakan  program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 mendatang.  "Kami memprediksi, dalam satu minggu ini penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Majalengka meningkat dibanding hari-hari biasanya," tutur Dwi.

 

Ratusan warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tampak menyerbu Samsat Majalengka sejak pagi. Padahal kantor Samsat baru buka sekitar pukul 08.00 WIB.  “Kami membuka seluruh loket pelayanan, termasuk loket drive thru untuk mengantisipasi membludaknya para pemilik kendaraan bermotor yang berdatangan,” tutur Dwi. .

 

Selanjutnya Dwi pun menambahkan bahwa sejak beroperasi kembali pasca lebaran 2025, Samsat  Kabupaten Majalengka telah meraih pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 1,3 miliar. Bahkan, sejak Selasa, 8 April 2025, setelah masa libur Lebaran berakhir hampir setiap harinya warga pun membludak di Samsat Majalengka. Total penerimaan Rp 1,3 miliar itu terdiri dari pendapatan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 807 juta, dan opsen pajak kendaraan bermotor untuk Pemkab Majalengka senilai Rp 532 juta.

 

Tingginya angka pendapatan tersebut menurut Dwi menunjukkan masyarakat Kabupaten Majalengka antusias menyambut program pemutihan tersebut.(Ris)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama