Kawassan pesisir Kota Cirebon yang dipenuhi sampah (foto ilustrasi) |
Cirebon – Sebuah perusahaan swasta nasional menyatakan
minatnya untuk melakukan berinvestasi di Kabupaten Cirebon dengan membangun
pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan, Rabu, 2 Juli
2025, menjelaskan bahwa investor tersebut hanya meminta satu. “Mereka minta
kita yang menyiapkan lahannya. Selebihnya mereka akan membangun infrastruktur
pengelolaan sampah hingga pembangkit listriknya,” tutur Iwan. Bahkan, lanjut
Iwan, dari hasil penjualan listrik, Kabupaten Cirebon juga akan dibagikan
kepada Pemkab Cirebon.
Adapun kebutuhan lahan
yang diminta oleh pihak investor menurut Iwan minimal seluas 2 hektare. Saat
ini, DLH bersama instansi teknis lainnya tengah menelusuri alternatif lokasi
yang memungkinkan, baik dari sisi tata ruang maupun aksesibilitas logistik. Namun, TPA Kubang Deleg tidak termasuk opsi
yang akan diusulkan, mengingat lahan tersebut sedang dalam tahap pengembangan
melalui program nasional Solid Waste Management for Sustainable Urban
Development dari Kementerian PUPR.
PT Global Energy
Investama, investor yang berminat tersebut, membutuhkan pasokan sampah sebesar
500 hingga 600 ton per hari sebagai bahan baku pembangkitan listrik. Estimasi
tersebut menurut Iwan masih memungkinkan untuk dipenuhi oleh sistem persampahan
di wilayah Kabupaten Cirebon, baik yang ada di tempat pembuangan akhir (TPA)
maupun dari pengumpul harian. “Kita tinggal memastikan teknis pengumpulannya
dan kesiapan lahan,” tutur Iwan. Kabupaten Cirebon saat ini menghasilkan lebih dari 600 ton sampah per
hari, dengan tingkat pemrosesan yang belum sepenuhnya optimal.
Dijelaskan Iwan,
tawaran dari PT Global Energy Investama berbeda dari investor sebelumnya. Dalam
sejumlah kerja sama pengelolaan sampah, Pemkab Cirebon kerap menemui jalan
buntu karena skema pembiayaan tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan skema yang ditawarkan saat ini, pemerintah daerah tidak perlu
mengeluarkan anggaran rutin untuk tipping fee, maupun membeli energi listrik
yang dihasilkan,” tutur Iwan.
Selanjutnya
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) akan
dilakukan apabila hasil kajian
menunjukkan proyek ini layak secara teknis, finansial, dan legal. “Pemkab
Cirebon menilai proyek ini sejalan dengan dua agenda besar: pengurangan ketergantungan
terhadap energi fosil serta penanganan tumpukan sampah yang terus meningkat,”
tutur Iwan.
Konsep Waste to Energy
(WtE) juga dinilai sejalan dengan strategi pemerintah pusat dalam mendukung
pembangunan rendah karbon. “Ini bukan cuma soal energi, tapi juga mempercepat
transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi,” kata Iwan.
Proyek pembangkit berbasis sampah diharapkan menjadi terobosan jangka panjang
yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan. (Hid)