Investor Nasional akan Bangun PLTSa di Kabupaten Cirebon

 


Kawassan pesisir Kota Cirebon yang dipenuhi sampah (foto ilustrasi)


Cirebon – Sebuah perusahaan swasta nasional menyatakan minatnya untuk melakukan berinvestasi di Kabupaten Cirebon dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan, Rabu, 2 Juli 2025, menjelaskan bahwa investor tersebut hanya meminta satu. “Mereka minta kita yang menyiapkan lahannya. Selebihnya mereka akan membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga pembangkit listriknya,” tutur Iwan. Bahkan, lanjut Iwan, dari hasil penjualan listrik, Kabupaten Cirebon juga akan dibagikan kepada Pemkab Cirebon.

 

Adapun kebutuhan lahan yang diminta oleh pihak investor menurut Iwan minimal seluas 2 hektare. Saat ini, DLH bersama instansi teknis lainnya tengah menelusuri alternatif lokasi yang memungkinkan, baik dari sisi tata ruang maupun aksesibilitas logistik.  Namun, TPA Kubang Deleg tidak termasuk opsi yang akan diusulkan, mengingat lahan tersebut sedang dalam tahap pengembangan melalui program nasional Solid Waste Management for Sustainable Urban Development dari Kementerian PUPR.

 

PT Global Energy Investama, investor yang berminat tersebut, membutuhkan pasokan sampah sebesar 500 hingga 600 ton per hari sebagai bahan baku pembangkitan listrik. Estimasi tersebut menurut Iwan masih memungkinkan untuk dipenuhi oleh sistem persampahan di wilayah Kabupaten Cirebon, baik yang ada di tempat pembuangan akhir (TPA) maupun dari pengumpul harian. “Kita tinggal memastikan teknis pengumpulannya dan kesiapan lahan,” tutur Iwan. Kabupaten Cirebon saat ini  menghasilkan lebih dari 600 ton sampah per hari, dengan tingkat pemrosesan yang belum sepenuhnya optimal.

 

Dijelaskan Iwan, tawaran dari PT Global Energy Investama berbeda dari investor sebelumnya. Dalam sejumlah kerja sama pengelolaan sampah, Pemkab Cirebon kerap menemui jalan buntu karena skema pembiayaan tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Dengan skema yang ditawarkan saat ini, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan anggaran rutin untuk tipping fee, maupun membeli energi listrik yang dihasilkan,” tutur Iwan.

 

Selanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) akan dilakukan apabila  hasil kajian menunjukkan proyek ini layak secara teknis, finansial, dan legal. “Pemkab Cirebon menilai proyek ini sejalan dengan dua agenda besar: pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil serta penanganan tumpukan sampah yang terus meningkat,” tutur Iwan.

 

Konsep Waste to Energy (WtE) juga dinilai sejalan dengan strategi pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan rendah karbon. “Ini bukan cuma soal energi, tapi juga mempercepat transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi,” kata Iwan. Proyek pembangkit berbasis sampah diharapkan menjadi terobosan jangka panjang yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan. (Hid)

 


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama