Desa dan Kelurahan di Kabupaten Cirebon Sudah Miliki Akta Pendirian Koperasi Merah Putih


DKUKM Kabupaten Cirebon serahkan akta pendirian koperasi Merah Putih


Cirebon – Koperasi Merah Putih siap beroperasi di Kabupaten Cirebon. Pengelola koperasi wajib untuk mengembalikan dana yang didapat dari bank sesuai dengan tenor yang ditetapkan.

 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, menjelaskan koperasi Merah Putih telah berdiri di 412 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Cirebon. “Kami juga sudah menyerahkan akta pendirian dan surat keputusan pengesahan untuk Koperasi Merah Putih di Kabupaten Cirebon,” tutur Dadang, Jumat, 4 Juli 2025. Ini menunjukkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 424 titik di Kabupaten Cirebon telah rampung

 

Selanjutnya Koperasi Merah Putih di Kabupaten Cirebon bisa segera menjalankan unit usaha  setelah diterimanya akta dan SK pendirian koperasi.

 

Pembentukan koperasi Merah Putih di Kabupaten Cirebon telah sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah melalui instrusi Presiden No 9 tahun 2025. Sedangkan akta dan SK koperasi di Kabupaten Cirebon telah selesai dibuat pada 16 Juni 2025 atau lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan Pemprov Jabar yaitu 30 Juni 2025.

 

Selanjutnya Dadang pun meluruskan pendanaan koperasi yang disebut sebagai dana hibah. “Dana  tersebut bukan dana hibah. Namun pinjaman dari Bank Himbara untuk tahap pengembangan usaha koperasi setelah peluncuran secara nasional pada 19 Juli mendatang,” tutur Dadang.

 

Untuk tahapan pembentukan koperasi dimulai dari pembentukan, launching oleh Presiden Republik Indonesia, pengembangan usaha yang dimodali oleh Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.. “Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” tutur Dadang.

 

 Ini berarti koperasi wajib mengembalikan pinjaman sesuai dengan tenor yang ditentukan yaitu tiga hingga lima tahun. Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan pengelolaan dana. “Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji, tapi harus mengembalikan pinjaman,” tegas Dadang.

 

Koperasi Merah Putih tetap tunduk pada regulasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selanjutnyaa honorarium pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan hanya bisa diberikan apabila koperasi menghasilkan keuntungan. Begitu pula dengan besaran iuran wajib dan iuran pokok anggota yang akan dirumuskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. “Pemilik koperasi adalah anggota, jadi keputusan penting termasuk penggajian, iuran, dan arah kebijakan semua ditentukan melalui rapat anggota,” jelas Dadang. (Hid)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama