DKUKM Kabupaten Cirebon serahkan akta pendirian koperasi Merah Putih |
Cirebon – Koperasi Merah
Putih siap beroperasi di Kabupaten Cirebon. Pengelola koperasi wajib untuk
mengembalikan dana yang didapat dari bank sesuai dengan tenor yang ditetapkan.
Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, menjelaskan
koperasi Merah Putih telah berdiri di 412 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten
Cirebon. “Kami juga sudah menyerahkan akta pendirian dan surat keputusan
pengesahan untuk Koperasi Merah Putih di Kabupaten Cirebon,” tutur Dadang,
Jumat, 4 Juli 2025. Ini menunjukkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 424
titik di Kabupaten Cirebon telah rampung
Selanjutnya Koperasi Merah
Putih di Kabupaten Cirebon bisa segera menjalankan unit usaha setelah diterimanya akta dan SK pendirian
koperasi.
Pembentukan koperasi Merah
Putih di Kabupaten Cirebon telah sesuai dengan target yang ditetapkan
pemerintah melalui instrusi Presiden No 9 tahun 2025. Sedangkan akta dan SK
koperasi di Kabupaten Cirebon telah selesai dibuat pada 16 Juni 2025 atau lebih
cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan Pemprov Jabar yaitu 30 Juni 2025.
Selanjutnya Dadang pun
meluruskan pendanaan koperasi yang disebut sebagai dana hibah. “Dana tersebut bukan dana hibah. Namun pinjaman
dari Bank Himbara untuk tahap pengembangan usaha koperasi setelah peluncuran
secara nasional pada 19 Juli mendatang,” tutur Dadang.
Untuk tahapan pembentukan
koperasi dimulai dari pembentukan, launching oleh Presiden Republik Indonesia,
pengembangan usaha yang dimodali oleh Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri,
dan BTN.. “Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” tutur Dadang.
Ini berarti koperasi wajib mengembalikan
pinjaman sesuai dengan tenor yang ditentukan yaitu tiga hingga lima tahun.
Pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas keberhasilan usaha dan
pengelolaan dana. “Kalau koperasinya rugi bahkan bangkrut, maka bukan digaji,
tapi harus mengembalikan pinjaman,” tegas Dadang.
Koperasi Merah Putih tetap
tunduk pada regulasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Selanjutnyaa honorarium pengurus ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat
Anggota Tahunan (RAT) dan hanya bisa diberikan apabila koperasi menghasilkan
keuntungan. Begitu pula dengan besaran iuran wajib dan iuran pokok anggota yang
akan dirumuskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
“Pemilik koperasi adalah anggota, jadi keputusan penting termasuk penggajian,
iuran, dan arah kebijakan semua ditentukan melalui rapat anggota,” jelas
Dadang. (Hid)