Kurang dari 24 Jam Polres Cirebon Kota Ungkap Curanmor, Pasangan Suami Istri Siri Ditangkap

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan (tengah) menunjukan barang bukti yang disita dari kasus Curanmor di Mapolresta Cirebon Kota, Selasa, 20 Oktober 2026.


CIREBON - Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. 

Dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan, sementara seorang penadah turut diamankan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS (27) dan YK (22).

Keduanya merupakan warga Kota Cirebon dan disebut sebagai pasangan suami istri yang menikah secara siri.

Dalam aksinya, SS diduga bertindak sebagai eksekutor, sedangkan YK berperan sebagai pemantau sekaligus mengantar pelaku SS.

Polisi menduga keduanya sengaja mencari kendaraan yang diparkir di lokasi dengan pengawasan minim serta tidak dilengkapi pengamanan tambahan.

"Pelaku laki-laki berperan sebagai eksekutor dan pelaku perempuan bertugas sebagai pemantau atau pengantar dari pelaku," kata Bimantoro di Mapolres Ciko, Selasa, 20 Oktober 2026.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu sore, 18 Oktober 2026. Pelaku menyasar satu unit Vespa matik yang sedang terparkir di sebuah tempat parkir di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual. Motor dengan nilai kerugian korban sekitar Rp40 juta itu disebut dilepas kepada penadah dengan harga hanya Rp3 juta.

Polisi yang menerima laporan pada Senin langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari rekaman tersebut, petugas mendapatkan petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.

"Jeda waktu dari laporan hari Senin sampai dengan penangkapan tidak sampai 1 x 24 jam," jelasnya.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada dua tersangka yang kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cirebon.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk seperangkat kunci T yang terdiri dari delapan kunci dengan ukuran berbeda.

Menurut Bimantoro, perbedaan ukuran kunci tersebut diduga disesuaikan dengan jenis kendaraan yang menjadi sasaran pelaku.

"Kunci T ini berbagai ukuran dengan masing-masing target motor. Jadi kalau motor tipe A pakai kunci nomor satu, kemudian motor yang lain pakai jenis yang lain," jelasnya.

Dari pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi kemudian memburu penadah yang berada di Kabupaten Indramayu. Petugas berhasil mengamankan penadah sekaligus menemukan kembali Vespa matik milik korban.

Polisi juga mendapati SS merupakan residivis kasus serupa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, SS pernah menjalani hukuman pada 2019.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

"Yang laki-laki ini merupakan residivis yang sudah sering kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, yaitu curanmor," kata Bimantoro.

Dari keterangan awal tersangka, polisi menduga aksi pencurian tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain di wilayah Ciayumajakuning.

Bimantoro menyebut, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai kendaraan yang hilang di lokasi parkir. Kondisi tempat kejadian perkara yang belum memiliki sistem pengamanan maksimal turut menjadi perhatian penyidik.

"Parkiran tersebut hanya dilengkapi CCTV. Dari CCTV tersebut kita berhasil mendapatkan petunjuk dan melakukan identifikasi," ujarnya.

Atas kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bimantoro juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama ketika memarkir sepeda motor di tempat yang sepi atau minim pengawasan.

Ia meminta pemilik kendaraan tidak hanya mengandalkan kunci bawaan sepeda motor, tetapi menambahkan pengamanan lain seperti kunci ganda. 

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memakai kendaraannya, jangan dipakai di tempat yang sepi. Pastikan motor dalam keadaan terkunci dan memberikan pengamanan ganda atau kunci ganda," katanya.*

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama