![]() |
| Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati membuka Sosialisasi Pentingnya Halal bagi UMKM Tahun 2026 di DKUKMPP Kota Cirebon, Selasa, 8 September 2026/ist |
Cirebon- Sertifikasi halal kini dipandang Pemerintah Kota Cirebon bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, tetapi juga modal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati saat membuka Sosialisasi Pentingnya Halal bagi UMKM Tahun 2026 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Farida, kepastian mengenai status halal sebuah produk semakin berkaitan dengan kualitas dan daya saing usaha. Konsumen kini tidak hanya melihat harga dan rasa, tetapi juga mempertimbangkan bahan, proses produksi, keamanan, kebersihan, serta jaminan produk yang mereka konsumsi.
Karena itu, Pemkot Cirebon ingin agar sertifikasi halal tidak dipersepsikan sebagai tambahan beban administratif bagi pelaku UMKM. Justru, legalitas tersebut dapat menjadi pintu bagi produk lokal untuk berkembang dan menjangkau konsumen yang lebih luas.
“Kita ingin UMKM Kota Cirebon tidak hanya bertahan, tetapi juga naik kelas,” kata Farida.
Ia menjelaskan, produk yang telah memiliki jaminan halal berpeluang lebih mudah membangun rasa percaya di tengah konsumen. Kepastian tersebut sekaligus dapat memperkuat posisi produk UMKM ketika hendak masuk ke jaringan ritel modern maupun rantai pasok berskala nasional.
Pemerintah daerah, kata Farida, akan terus memberikan fasilitasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi. Langkah tersebut dinilai penting seiring penerapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi itu juga memperlihatkan bahwa penguatan UMKM membutuhkan dukungan lintas lembaga. Dalam acara tersebut hadir Bank Indonesia Cirebon, Bank BJB, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan ESQ Hub yang turut mengambil bagian dalam pengembangan kapasitas pelaku usaha.
Farida menilai keterlibatan berbagai mitra tersebut dapat melengkapi peran pemerintah. Pemkot Cirebon dapat memberikan fasilitasi dan dukungan dari sisi perizinan, sementara lembaga mitra dapat berkontribusi melalui edukasi ekonomi, literasi pembiayaan, hingga peningkatan kemampuan pelaku UMKM.
Ia meminta peserta memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk memahami prosedur sertifikasi halal dan tidak ragu menggunakan fasilitas pendampingan yang tersedia.
Di sisi lain, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Wihujeng Ayu Rengganis, menilai pemahaman tentang sertifikasi halal sangat relevan bagi UMKM, terutama yang bergerak dalam sektor makanan dan minuman.
Wihujeng menjelaskan bahwa jalur sertifikasi halal saat ini telah memiliki mekanisme yang dapat disesuaikan dengan karakteristik produk. Untuk produk tertentu yang memenuhi persyaratan, pelaku UMKM dapat menggunakan skema self-declare. Sementara produk dengan titik kritis kehalalan yang lebih tinggi harus melalui mekanisme reguler.
Menurutnya, pemahaman pelaku usaha tidak boleh berhenti pada pemeriksaan bahan baku. Rangkaian proses pengolahan juga perlu diperhatikan agar produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal sekaligus tayib.
“Halal bukan hanya soal bahan baku. Proses pengolahannya juga harus kita pastikan,” ujarnya.
Pemahaman tersebut menjadi semakin penting karena preferensi konsumen mengalami perubahan. Jaminan halal kini berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kualitas dan keamanan produk. Konsumen menginginkan kepastian mengenai apa yang mereka beli dan konsumsi.
Wihujeng mengatakan kondisi tersebut seharusnya dibaca pelaku UMKM sebagai peluang, bukan semata kewajiban. Sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah pada produk sekaligus menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam memberikan rasa aman kepada pelanggan.
“Ketika konsumen membeli produk UMKM, mereka tentu ingin merasa aman dan yakin dengan apa yang dikonsumsi,” katanya.
Bagi Pemkot Cirebon, penguatan sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih kokoh. UMKM yang mampu memenuhi standar, memiliki produk berkualitas, dan memperoleh kepercayaan konsumen diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan.
Farida menegaskan, tujuan akhirnya bukan sekadar bertambahnya jumlah UMKM yang mengantongi sertifikat halal. Lebih jauh, pemerintah ingin mendorong pelaku usaha agar mampu meningkatkan kapasitas, memperluas pasar, serta menghasilkan produk lokal yang semakin dipercaya masyarakat.*(jr)
