![]() |
| Wali Kota Cirebon Effendi Edo melantik 26 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah, Senin, 7 September 2026./ist |
CIREBON - Pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mulai diarahkan semakin berbasis kompetensi, kinerja, dan rekam jejak. Pendekatan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses rotasi dan promosi 26 pejabat administrator serta pejabat pengawas yang dilantik pada Senin, 7 September 2026.
Pelantikan berlangsung di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah Kota Cirebon dan dipimpin Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Pengisian jabatan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi untuk menyesuaikan kebutuhan perangkat daerah dengan kapasitas aparatur yang tersedia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan pola promosi ASN kini semakin bertumpu pada manajemen talenta. Menurut dia, sistem tersebut telah menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam pengelolaan aparatur di tingkat pemerintah daerah.
Suwarso menjelaskan, ada tiga unsur penting yang menjadi perhatian dalam menentukan promosi seorang ASN, yakni kompetensi, kinerja, dan integritas. Ketiganya menjadi dasar untuk melihat apakah seorang aparatur layak memperoleh tanggung jawab yang lebih besar.
“Kompetensi, kinerja, dan integritas menjadi kuncinya,” kata Suwarso.
Dalam penerapannya, manajemen talenta tidak hanya digunakan ketika pemerintah membutuhkan pejabat untuk mengisi posisi tertentu. Sistem tersebut juga diarahkan untuk mendorong ASN agar terus meningkatkan kapasitas melalui proses belajar, pelatihan, hingga sertifikasi profesional.
Rekam jejak kompetensi dan kinerja kemudian menjadi bagian dari data yang digunakan dalam menentukan pengembangan karier. Ketika terdapat kebutuhan promosi, pengisian jabatan ataupun penyusunan rencana suksesi, ASN yang memenuhi ukuran yang telah ditetapkan dapat masuk dalam daftar pertimbangan.
Suwarso menilai pola tersebut membuka peluang karier yang lebih luas bagi ASN. Ia mencontohkan adanya aparatur yang telah bertahun-tahun berada pada jabatan yang sama, tetapi kemudian memperoleh kesempatan promosi setelah memenuhi kriteria dalam sistem manajemen talenta.
Menurutnya, kesempatan pengembangan karier semestinya tidak berhenti karena seseorang terlalu lama berada pada posisi tertentu. Selama kompetensi dan kinerjanya berkembang serta memenuhi persyaratan, peluang untuk naik ke jenjang jabatan berikutnya tetap terbuka.
Ia pun mendorong ASN Pemkot Cirebon memanfaatkan mekanisme tersebut dengan terus meningkatkan kemampuan. Belajar, berlatih, memperoleh pengakuan kompetensi melalui sertifikasi, kemudian membuktikannya lewat kinerja menjadi rangkaian penting dalam perjalanan karier aparatur.
Bagi Suwarso, penerapan manajemen talenta juga dapat mengurangi ruang subjektivitas dalam pengembangan karier ASN. Sistem yang berbasis ukuran dan rekam jejak memberi kesempatan kepada aparatur untuk mempersiapkan diri sejak jauh hari.
Dengan begitu, pengembangan karier tidak hanya bergantung pada keputusan ketika sebuah jabatan kosong. ASN memiliki ruang untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja sehingga ketika kesempatan datang, mereka telah memiliki modal yang memadai untuk mengemban tanggung jawab baru.
Sementara, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, keputusan mengenai rotasi maupun promosi tidak boleh dilakukan berdasarkan pertimbangan yang serampangan. Setiap penempatan harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan pejabat yang bersangkutan.
Menurut Edo, dinamika birokrasi membuat kebutuhan terhadap pengisian jabatan akan terus berubah. Salah satu faktornya adalah ASN yang memasuki masa purnabakti sehingga meninggalkan posisi yang harus segera disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Karena itu, penataan jabatan di lingkungan Pemkot Cirebon akan dilakukan secara bertahap. Proses tersebut diarahkan agar setiap posisi dapat ditempati aparatur yang memiliki kapasitas sesuai tugas dan tantangan perangkat daerah.
“Yang kita cari adalah orang yang paling tepat dan mumpuni,” ujar Edo.
Edo juga mengingatkan 26 pejabat yang baru dilantik agar melihat jabatan sebagai tanggung jawab, bukan sekadar kedudukan administratif. Kepercayaan yang diberikan pimpinan harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang serius dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Ia menekankan, jabatan pemerintahan membawa konsekuensi terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan. Karena itu, pejabat yang memperoleh amanah baru dituntut memahami tugas dan fungsi sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi Kota Cirebon.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Cirebon menerapkan sistem merit dan manajemen talenta dalam pengelolaan ASN. Melalui pendekatan ini, keputusan birokrasi diharapkan lebih objektif karena didasarkan pada data mengenai kompetensi, kinerja, potensi, serta kebutuhan organisasi.
Edo menyebut penerapan sistem tersebut penting untuk memastikan distribusi tugas dan tanggung jawab berjalan sesuai kapasitas aparatur. Pemerintah kota, kata dia, tidak sekadar memindahkan kewenangan dari satu pejabat kepada pejabat lainnya, tetapi berupaya menempatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan pekerjaan.*(jr)
