OJK optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Senin, 6 Juli 2026. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional. (foto: OJK) |
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Optimalisasi SLIK
merupakan upaya untuk memperkuat
infrastruktur informasi perkreditan nasional.
Berdasarkan informasi yang
berhasil dihimpun, peluncuran Optimalisasi SLIK untuk mendukung pembiayaan UMKM
dan Program 3 Juta Rumah dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica
Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar
Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Acara tersebut juga dihadiri
jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, Pelaku
Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku
kepentingan sektor jasa keuangan.
“Optimalisasi SLIK merupakan
bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan
kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang
terjaganya stabilitas sektor keuangan,” tutur Frederica.
Optimalisasi SLIK yang mulai
berlaku 1 Juli 2026 tersebut mencakup percepatan pembaruan informasi kredit
atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat
tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur
untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap
proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Ketersediaan informasi debitur
yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan membantu lembaga jasa
keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi
secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan
pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat
berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini
masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata
Friderica.
Meski begitu, Friderica
mengatakan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan.
Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa
keuangan melalui hasil analisis
kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Sehingga dengan
demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan
kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya
stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu Maruarar Sirait
dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam
mengoptimalkan SLIK. “Optimalisasi SLIK ini akan mendukung percepatan penyaluran
pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Hingga Juli 2026, SLIK digunakan
oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan
modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam,
hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK
tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap
bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026. Hal tersebut
menunjukkan bahwa SLIK memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung
proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
Optimalisasi SLIK yang
diluncurkan hari ini diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama yang saling
menguatkan, yaitu mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui
perluasan akses pembiayaan, mempercepat keterkinian data, meminimalisasi
potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas tetapi belum diperbarui,
serta memperkuat ekosistem keuangan melalui credit reporting system yang lebih
kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat
pelindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di
tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan
pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen
(year on year) menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar
Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year). (Nuh)