Ini Ketentuan Libur Lebaran untuk ASN di Cirebon

 


Balaikota Cirebon 


Cirebon – Pejabat eselon dua di Kota Cirebon diwajibkan untuk on call di masa cuti lebaran 2026. ASN pun diwajibkan mematuhi aturan terkait cuti bersama Idulfitri 2026.

"Jadi mulai libur tanggal 18 sampai tanggal 24 Maret," tutur Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, Selasa, 17 Maret 2026. Selanjutnya ASN di lingkungan Pemkot Cirebon akan masuk kembali pada Rabu, 25 Maret 2026.  Selanjutnya  ASN masuk kembali Rabu, 25 Maret 2026.

Meskipun akan memasuki masa libur dan cuti bersama, Sumanto memastikan bahwa pelayanan untuk bidang khusus dan bersifat kedaruratan akan tetap bisa diakses oleh masyarakat. "Pelayanan masih harus jalan. Pa Wali ingin para pejabat, khususnya eselon II tetap on call selama masa libur ini," kata Sumanto.

Selanjutnya Sumanto memastikan bahwa jadwal libur untuk para ASN di Kota Cirebon  mengacu kepada ketentuan perundang-undangan berupa keputusan bersama tiga menteri. "Tentu, dasar kita sama, dari keputusan bersama tiga menteri," ungkap Sumanto

Seperti diketahui  pemerintah sudah menetapkan jadwa libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1447 H untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).  Jadwal tersebut sebagaimana termaktub dalam surat keputusan tiga menteri, yakni keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026.

Dalam surat keputusan bersama disebutkan ASN akan mulai libur pada hari Rabu, tanggal 18 Maret, karena di tanggal tersebut merupakan tanggal merah untuk cuti bersama hari raya Nyepi yang dilanjutkan dengan hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk tanggal masuk seminggu kemudian atau pada Rabu tanggal 25 Maret 2026. "Jadi mulai libur tanggal 18 sampai tanggal 24 Maret," sebut Sumanto. (Ris)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama