Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi eks Staf Bank Pemerintah


Kejari Kabupaten Cirebon tetapkan dua tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan staf administrasi bank pemerintah

 

Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi yang melibatkan eks staf administrasi bank pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Kabupaten Cirebon pada Rabu malam, 1 Oktober 2025 menetapkan eks staf administrasi bank pemerintah berinisial MY sebagai tersangka penyalahgunaan dana dengan memanfaatkan celah pada sistem perbankan mulai 2018 hingga 2025. Dana yang disalahkangunakan kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MY dititipkan ke Rutan Kelas 1 Cirebon.

Terkait dengan kasus MY, Kejari Kabupaten Cirebon kembali menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing dengan inisial   TS, suami MY, dan ZT, kakak MY. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.

‎Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan,  menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada suami dan kakak MY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung Bank Pemerintah Cabang Sumber periode 2018 hingga 2025. “Para tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil penyalahgunaan rekening penampung yang dilakukan tersangka MY,” tutur Yudhi.

Dari hasil penyidikan, diketahui uang hasil korupsi mencapai Rp 24,67 miliar. Uang tersebut ditransfer oleh MY ke dua rekening, yakni atas nama SW senilai Rp10,48 miliar dan atas nama ZT senilai Rp14,18 miliar.

‎Dari rekening itu, sebagian dana kemudian dipindahkan ke rekening TS dan beberapa rekening lainnya. Uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk membeli barang-barang berharga, berwisata, hingga perjalanan umrah oleh para tersangka. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka TS dan ZT ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Cirebon,” tutur Yudhi.

Selain penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas seluas 140 meter persegi serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta menelusuri aset hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Yudhi. (Din)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama